Pada kesempatan ini, saya ingin membagi pengalaman yang saya alami sendiri dalam 2 (dua) bulan terakhir ini, pengalaman yang perlu saya share kepada calon investor pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Kurang lebih satu tahun lalu, saya mengenal sebut saja Ibu Y di Surabaya pada waktu saya memberikan edukasi pasar modal. Sejak edukasi tersebut, Ibu Y mengajak saya untuk melakukan pertemuan untuk membahas lebih dalam perihal pasar modal dan saya menyanggupinya. Pada hari H, saya bertemu dengan Ibu Y beserta suami. Dalam pertemuan tersebut, saya jelaskan mengenai pasar modal, produk investasi dan mekanisme investasi, dan mereka tertarik untuk melakukan investasi di pasar modal. Sampai disini pembaca tidak melihat ada masalah bukan?
Masalah timbul ketika mereka mengatakan akan mencairkan dana mereka terlebih dahulu yang berjumlah Milyaran dari salah satu “oknum” yang mengaku pialang perdagangan berjangka dan menurut penuturan suami istri tersebut, oknum tersebut memberikan iming-iming atau janji atas hasil investasi sebesar 30% setiap bulannya (untuk komoditi emas). Berdasarkan pengalaman saya sebagai pialang beserta peraturan-peraturan yang ada, pialang tidak diperkenankan memberikan jaminan return kepada nasabah karena profil resiko produk investasi yang umumnya ditawarkan memiliki resiko yang beragam dari rendah hingga resiko yang tinggi.
Tergelitik dengan informasi tersebut, saya bertanya kepada suami istri tersebut mengenai perusahaan, oknum dan bagaimana metode investasinya karena saya sangat yakin pasangan suami istri ini sudah mengalami penipuan. Modusnya yaitu, dana investasi awal berkisar antara Rp. 200 juta keatas dengan imbal hasil 30% setiap bulannya yang akan diinvestasikan pada komoditi emas dan dana tersebut harus di lock selama 1 (satu) tahun. Jika selama 1 (satu) tahun tersebut, dana diambil oleh nasabah, maka mereka akan dikenakan biaya administrasi 50%. Bagaimana menurut pembaca sekalian? Apakah pembaca menemukan kejanggalan dengan program tersebut?
Singkat cerita, saya sampaikan kepada pasangan suami istri tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bursa Berjangka perihal oknum tersebut, dan bila oknum tersebut melakukan penipuan, maka segera dapat dilakukan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak mengalami penipuan tersebut. Bulan lalu, saya dihubungi oleh Ibu Y tersebut dengan menangis dan putus asa, bahwa semua uang yang diinvestasikan pada oknum tersebut hilang tanpa bekas beserta oknum tersebut. Dan parahnya lagi, suami Ibu Y sempat menambah dana investasi bernilai milyaran dan menghiraukan masukan dari saya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bursa Berjangka. Saat ini kasus Ibu Y sudah masuk ke ranah hukum tanpa kejelasan kapan kasus tersebut akan usai. Yang jelas, saya yakin DANA Ibu Y tersebut hilang tanpa bekas karena penipuan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Sejak beberapa waktu lalu, terdapat berbagai macam jenis penipuan berkedok investasi khususnya dengan skema ponsi atau biasa dikenal dengan istilah ponzi scheme. Berdasarkan cerita diatas dan kepedulian untuk memberikan edukasi dan informasi yang benar perihal investasi yang benar khususnya terkait dengan Pasar Modal dan Pasar Berjangka. Maka artikel ini saya harap dapat membantu masyarakat untuk semakin mengenal dunia investasi secara baik dan benar sebelum mengambil keputusan investasi.
Bursa Efek Indonesia vs Bursa Berjangka Jakarta
Di Indonesia, terdapat 2 (dua) Bursa yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange. Hal ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang umumnya melihat Bursa hanya ada 1 (satu) di Indonesia
Anda bisa mengakses website kedua Bursa tersebut melalui situs berikut:
Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id/) dan
Bursa Berjangka Jakarta (http://www.jfx.co.id)
Lembaga Pengawas Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta
Bursa Efek Indonesia (BEI) berada dalam pengawasan Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) sedangkan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Anda bisa mengakses website kedua Badan Pengawas tersebut melalui situs berikut:
BAPEPAM (http://www.bapepam.go.id) dan
BAPPEBTI (http://www.bappebti.go.id)
Produk Investasi Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta
Secara umum, masing-masing Bursa memiliki 3 (tiga) produk. Bursa Efek Indonesia menawarkan produk investasi yaitu Obligasi, Reksadana dan Saham. Sedangkan Bursa Berjangka Jakarta menawarkan produk investasi berupa kontrak berjangka terhadap Indeks, Komoditi, dan Forex.
Berdasarkan profil resiko dari produk pada kedua Bursa tersebut diatas, produk pada Bursa Berjangka Jakarta umumnya memiliki resiko yang lebih tinggi dari Bursa Efek Indonesia, tentunya secara obyektif menawarkan return yang lebih tinggi pula
Program Edukasi Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta
Kedua Bursa tersebut diatas selain menawarkan pilihan produk investasi juga memberikan program edukasi kepada masyarakat. Dan berdasarkan pengalaman saya sebagai Trainer di salah satu Bursa tersebut, program edukasi tersebut diberikan kepada masyarakat secara free of charge atau tanpa dipungut biaya apapun. Program ini tentu sangat membantu calon investor sebelum mengambil keputusan investasi dengan mengenal terlebih dahulu produk beserta mekanisme investasinya, dan lain sebagainya.
Anda bisa mengakses website program edukasi kedua Bursa tersebut melalui situs berikut:
Bursa Efek Indonesia dengan Program Sekolah Pasar Modal
(http://sekolahpasarmodal.idx.co.id/) dan
Bursa Berjangka Jakarta (http://www.jfx.co.id/id/pendidikan.html)
Pialang pada Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta
Calon Investor yang telah mengikuti program edukasi dari kedua Bursa tersebut diatas dan mengambil keputusan investasi, maka calon investasi akan dihadapkan pada memilih pialang perdagangan baik di Bursa Efek Indonesia maupun Bursa Berjangka Jakarta. Pastikan calon investor mengenal dan mengetahui perusahaan pialang tersebut dan latar belakang perusahaan tersebut sebelum mengambil keputusan. Pastikan pialang tersebut terdaftar pula di Bursa Efek Indonesia maupun di Bursa Berjangka Jakarta.
Anda bisa mengakses website mengenai daftar pialang kedua Bursa tersebut melalui situs berikut:
Bursa Efek Indonesia
(http://www.idx.co.id/Home/Brokers/Profile/Brokers/tabid/97/language/en-US/Default.aspx) dan
Pialang yang terdapat pada Bursa Berjangka Jakarta
(http://www.jfx.co.id/id/anggota-bursa/daftar-pialang.html)
Apa yang dimaksud dengan Skema Ponsi (Ponzi Scheme)?
Setelah pembaca mengetahui perihal kedua Bursa tersebut diatas, penting sekali pembaca mengetahui apa yang dimaksud dengan Skema Ponsi (Ponzi Scheme) agar pembaca terhindar dari penipuan berkedok investasi baik sekarang maupun di masa mendatang.
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, setiap pialang tidak diperkenankan memberikan jaminan return atas investasi. Hal tersebut sangatlah dilarang dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Skema Ponsi memiliki 3 (tiga) ciri utama, yaitu menawarkan imbalan return menarik dan umumnya sangat tinggi untuk menarik calon investor. Kedua, referral program yaitu calon investor yang melakukan investasi diharapkan mengajak investor lain untuk menanamkan dana investasi dan akan mendapatkan “komisi” dari tindakan tersebut. Ketiga, dana investasi umumnya tidak boleh ditarik selama masa perjanjian tersebut (Dana Investasi pada Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta sewaktu-waktu dapat dicairkan).
Demikian artikel ini dibuat, semoga membantu calon investor sebelum mengambil keputusan investasi dan tidak terjebak pada penipuan berkedok investasi tersebut. Nantikan artikel saya selanjutnya dan Salam Investasi !
Author: Jimmy Dimas Wahyu (JDW)
jimmy.dimas@wmaindo.com