Thursday, February 21, 2013

Legalkah mini acc?

PIALANG BERJANGKA: Mini Account Kembali Legal?
Taufikul Basari
Rabu, 19 Desember 2012 | 03:02 WIB


JAKARTA—PT Askap Futures mengumumkan peluncuran layanan mini account di Indonesia setelah sempat dilarang oleh regulator, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada 2006.

Pengumuman itu disampaikan Askap lewat surat elektronik kepada nasabah. Menurut mereka, terdapat dua dasar dikeluarkannya akun mini.

Pertama, SK Penerimaan Nasabah Secara Online No. 99/BAPPEBTI/Per/11/2012. Kedua, SK Penetapan Askap Futures sebagai 1 Pilot Project Penerimaan Nasabah Secara Online dan Dalam Lot Kecil Nomor : 03/BAPPEBTI/KEP-BPK/12/2012.

“Tidak seperti Mini Account dari Broker Asing yang ilegal (menurut hukum di Indonesia) dan tidak memberikan Anda rasa aman, Mini Account Askap Futures legal atas izin Bappebti,” kata mereka dalam pengumuman itu.

Berdasarkan dua surat keputusan itulah, katanya, Askap menyediakan investasi berjangka berupa online trading untuk foreign exchange, Futures Stodex (Stock dan Index) dan Gold dalam akun mini atau lot kecil.

Pasal 4 ayat 1pada SK No. 99 menyebutkan pilot project dalam rangka pelaksanaan penerimaan nasabah secara elektronik on-line dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Pada 7 Desember 2006, Bappebti pernah menarik kembali persetujuan terhadap pelaksanaan perdagangan 16 kontrak mini yang telah diberikan melalui SK Bappebti No. 36/Bappebti/III/2005 tertanggal 28 Maret 2005.

Alasan regulator karena banyaknya pengaduan nasabah terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak yang diperdagangkan melalui skema Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), terutama terhadap kontrak-kontrak dengan lot size yang kecil (kontrak mini).

Bappebti yang kala itu dibawah komando Titi Hendrwati menyatakan, lewat surat edaran, bahwa penarikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kasus-kasus yang masuk ke regulator. “Kontrak berjangka yang diperdagangkan melalui skema SPA hanya diperuntukan bagi profesional investor,” katanya. (Bsi)

No comments:

Post a Comment