Thursday, February 21, 2013

Legalkah mini acc?

PIALANG BERJANGKA: Mini Account Kembali Legal?
Taufikul Basari
Rabu, 19 Desember 2012 | 03:02 WIB


JAKARTA—PT Askap Futures mengumumkan peluncuran layanan mini account di Indonesia setelah sempat dilarang oleh regulator, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada 2006.

Pengumuman itu disampaikan Askap lewat surat elektronik kepada nasabah. Menurut mereka, terdapat dua dasar dikeluarkannya akun mini.

Pertama, SK Penerimaan Nasabah Secara Online No. 99/BAPPEBTI/Per/11/2012. Kedua, SK Penetapan Askap Futures sebagai 1 Pilot Project Penerimaan Nasabah Secara Online dan Dalam Lot Kecil Nomor : 03/BAPPEBTI/KEP-BPK/12/2012.

“Tidak seperti Mini Account dari Broker Asing yang ilegal (menurut hukum di Indonesia) dan tidak memberikan Anda rasa aman, Mini Account Askap Futures legal atas izin Bappebti,” kata mereka dalam pengumuman itu.

Berdasarkan dua surat keputusan itulah, katanya, Askap menyediakan investasi berjangka berupa online trading untuk foreign exchange, Futures Stodex (Stock dan Index) dan Gold dalam akun mini atau lot kecil.

Pasal 4 ayat 1pada SK No. 99 menyebutkan pilot project dalam rangka pelaksanaan penerimaan nasabah secara elektronik on-line dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Pada 7 Desember 2006, Bappebti pernah menarik kembali persetujuan terhadap pelaksanaan perdagangan 16 kontrak mini yang telah diberikan melalui SK Bappebti No. 36/Bappebti/III/2005 tertanggal 28 Maret 2005.

Alasan regulator karena banyaknya pengaduan nasabah terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak yang diperdagangkan melalui skema Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), terutama terhadap kontrak-kontrak dengan lot size yang kecil (kontrak mini).

Bappebti yang kala itu dibawah komando Titi Hendrwati menyatakan, lewat surat edaran, bahwa penarikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kasus-kasus yang masuk ke regulator. “Kontrak berjangka yang diperdagangkan melalui skema SPA hanya diperuntukan bagi profesional investor,” katanya. (Bsi)

Sunday, February 17, 2013

Bursa Efek & Bursa Berjangka Dan Penipuan Berkedok Investasi

Pada kesempatan ini, saya ingin membagi pengalaman yang saya alami sendiri dalam 2 (dua) bulan terakhir ini, pengalaman yang perlu saya share kepada calon investor pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Kurang lebih satu tahun lalu, saya mengenal sebut saja Ibu Y di Surabaya pada waktu saya memberikan edukasi pasar modal. Sejak edukasi tersebut, Ibu Y mengajak saya untuk melakukan pertemuan untuk membahas lebih dalam perihal pasar modal dan saya menyanggupinya. Pada hari H, saya bertemu dengan Ibu Y beserta suami. Dalam pertemuan tersebut, saya jelaskan mengenai pasar modal, produk investasi dan mekanisme investasi, dan mereka tertarik untuk melakukan investasi di pasar modal. Sampai disini pembaca tidak melihat ada masalah bukan?

Masalah timbul ketika mereka mengatakan akan mencairkan dana mereka terlebih dahulu yang berjumlah Milyaran dari salah satu “oknum” yang mengaku pialang perdagangan berjangka dan menurut penuturan suami istri tersebut, oknum tersebut memberikan iming-iming atau janji atas hasil investasi sebesar 30% setiap bulannya (untuk komoditi emas). Berdasarkan pengalaman saya sebagai pialang beserta peraturan-peraturan yang ada, pialang tidak diperkenankan memberikan jaminan return kepada nasabah karena profil resiko produk investasi yang umumnya ditawarkan memiliki resiko yang beragam dari rendah hingga resiko yang tinggi.
Tergelitik dengan informasi tersebut, saya bertanya kepada suami istri tersebut mengenai perusahaan, oknum dan bagaimana metode investasinya karena saya sangat yakin pasangan suami istri ini sudah mengalami penipuan. Modusnya yaitu, dana investasi awal berkisar antara Rp. 200 juta keatas dengan imbal hasil 30% setiap bulannya yang akan diinvestasikan pada komoditi emas dan dana tersebut harus di lock selama 1 (satu) tahun. Jika selama 1 (satu) tahun tersebut, dana diambil oleh nasabah, maka mereka akan dikenakan biaya administrasi 50%. Bagaimana menurut pembaca sekalian? Apakah pembaca menemukan kejanggalan dengan program tersebut?

Singkat cerita, saya sampaikan kepada pasangan suami istri tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bursa Berjangka perihal oknum tersebut, dan bila oknum tersebut melakukan penipuan, maka segera dapat dilakukan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak mengalami penipuan tersebut. Bulan lalu, saya dihubungi oleh Ibu Y tersebut dengan menangis dan putus asa, bahwa semua uang yang diinvestasikan pada oknum tersebut hilang tanpa bekas beserta oknum tersebut. Dan parahnya lagi, suami Ibu Y sempat menambah dana investasi bernilai milyaran dan menghiraukan masukan dari saya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bursa Berjangka. Saat ini kasus Ibu Y sudah masuk ke ranah hukum tanpa kejelasan kapan kasus tersebut akan usai. Yang jelas, saya yakin DANA Ibu Y tersebut hilang tanpa bekas karena penipuan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Sejak beberapa waktu lalu, terdapat berbagai macam jenis penipuan berkedok investasi khususnya dengan skema ponsi atau biasa dikenal dengan istilah ponzi scheme. Berdasarkan cerita diatas dan kepedulian untuk memberikan edukasi dan informasi yang benar perihal investasi yang benar khususnya terkait dengan Pasar Modal dan Pasar Berjangka. Maka artikel ini saya harap dapat membantu masyarakat untuk semakin mengenal dunia investasi secara baik dan benar sebelum mengambil keputusan investasi.

Bursa Efek Indonesia vs Bursa Berjangka Jakarta

Di Indonesia, terdapat 2 (dua) Bursa yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange. Hal ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang umumnya melihat Bursa hanya ada 1 (satu) di Indonesia
Anda bisa mengakses website kedua Bursa tersebut melalui situs berikut:
Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id/) dan
Bursa Berjangka Jakarta (http://www.jfx.co.id)

Lembaga Pengawas Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta
Bursa Efek Indonesia (BEI) berada dalam pengawasan Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) sedangkan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Anda bisa mengakses website kedua Badan Pengawas tersebut melalui situs berikut:
BAPEPAM (http://www.bapepam.go.id) dan
BAPPEBTI (http://www.bappebti.go.id)

Produk Investasi Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta

Secara umum, masing-masing Bursa memiliki 3 (tiga) produk. Bursa Efek Indonesia menawarkan produk investasi yaitu Obligasi, Reksadana dan Saham. Sedangkan Bursa Berjangka Jakarta menawarkan produk investasi berupa kontrak berjangka terhadap Indeks, Komoditi, dan Forex.
Berdasarkan profil resiko dari produk pada kedua Bursa tersebut diatas, produk pada Bursa Berjangka Jakarta umumnya memiliki resiko yang lebih tinggi dari Bursa Efek Indonesia, tentunya secara obyektif menawarkan return yang lebih tinggi pula

Program Edukasi Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta

Kedua Bursa tersebut diatas selain menawarkan pilihan produk investasi juga memberikan program edukasi kepada masyarakat. Dan berdasarkan pengalaman saya sebagai Trainer di salah satu Bursa tersebut, program edukasi tersebut diberikan kepada masyarakat secara free of charge atau tanpa dipungut biaya apapun. Program ini tentu sangat membantu calon investor sebelum mengambil keputusan investasi dengan mengenal terlebih dahulu produk beserta mekanisme investasinya, dan lain sebagainya.
Anda bisa mengakses website program edukasi kedua Bursa tersebut melalui situs berikut:
Bursa Efek Indonesia dengan Program Sekolah Pasar Modal
(http://sekolahpasarmodal.idx.co.id/) dan
Bursa Berjangka Jakarta (http://www.jfx.co.id/id/pendidikan.html)

Pialang pada Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta

Calon Investor yang telah mengikuti program edukasi dari kedua Bursa tersebut diatas dan mengambil keputusan investasi, maka calon investasi akan dihadapkan pada memilih pialang perdagangan baik di Bursa Efek Indonesia maupun Bursa Berjangka Jakarta. Pastikan calon investor mengenal dan mengetahui perusahaan pialang tersebut dan latar belakang perusahaan tersebut sebelum mengambil keputusan. Pastikan pialang tersebut terdaftar pula di Bursa Efek Indonesia maupun di Bursa Berjangka Jakarta.
Anda bisa mengakses website mengenai daftar pialang kedua Bursa tersebut melalui situs berikut:
Bursa Efek Indonesia
(http://www.idx.co.id/Home/Brokers/Profile/Brokers/tabid/97/language/en-US/Default.aspx) dan
Pialang yang terdapat pada Bursa Berjangka Jakarta
(http://www.jfx.co.id/id/anggota-bursa/daftar-pialang.html)

Apa yang dimaksud dengan Skema Ponsi (Ponzi Scheme)?

Setelah pembaca mengetahui perihal kedua Bursa tersebut diatas, penting sekali pembaca mengetahui apa yang dimaksud dengan Skema Ponsi (Ponzi Scheme) agar pembaca terhindar dari penipuan berkedok investasi baik sekarang maupun di masa mendatang.
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, setiap pialang tidak diperkenankan memberikan jaminan return atas investasi. Hal tersebut sangatlah dilarang dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Skema Ponsi memiliki 3 (tiga) ciri utama, yaitu menawarkan imbalan return menarik dan umumnya sangat tinggi untuk menarik calon investor. Kedua, referral program yaitu calon investor yang melakukan investasi diharapkan mengajak investor lain untuk menanamkan dana investasi dan akan mendapatkan “komisi” dari tindakan tersebut. Ketiga, dana investasi umumnya tidak boleh ditarik selama masa perjanjian tersebut (Dana Investasi pada Bursa Efek Indonesia dan Bursa Berjangka Jakarta sewaktu-waktu dapat dicairkan).

Demikian artikel ini dibuat, semoga membantu calon investor sebelum mengambil keputusan investasi dan tidak terjebak pada penipuan berkedok investasi tersebut. Nantikan artikel saya selanjutnya dan Salam Investasi !

Author: Jimmy Dimas Wahyu (JDW)
jimmy.dimas@wmaindo.com

Friday, February 15, 2013

Artikel Motivasi : Manfaat Sikap Memaafkan

Sikap memaafkan adalah sikap yang sangat dianjurkan dimiliki oleh setiap orang. Pada artikel Manfaat Sikap Memaafkan kita akan membahas salah satu manfaat sikap memaafkan yaitu bagi kesehatan. Artikel ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Anda untuk belajar memaafkan.

Salah satu sifat mulia yang dianjurkan dalam Al Qur’an adalah sikap memaafkan:
Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh. (QS. Al Qur’an, 7:199)

Dalam ayat lain Allah berfirman: "...dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An Nuur, 24:22)

Mereka yang tidak mengikuti ajaran mulia Al Qur'an akan merasa sulit memaafkan orang lain. Sebab, mereka mudah marah terhadap kesalahan apa pun yang diperbuat. Padahal, Allah telah menganjurkan orang beriman bahwa memaafkan adalah lebih baik:

... dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. At Taghaabun, 64:14)

Juga dinyatakan dalam Al Qur'an bahwa pemaaf adalah sifat mulia yang terpuji. "Tetapi barang siapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia." (Qur'an 42:43) Berlandaskan hal tersebut, kaum beriman adalah orang-orang yang bersifat memaafkan, pengasih dan berlapang dada, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur'an, "...menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain." (QS. Ali ‘Imraan, 3:134)

Para peneliti percaya bahwa pelepasan hormon stres, kebutuhan oksigen yang meningkat oleh sel-sel otot jantung, dan kekentalan yang bertambah dari keeping-keping darah, yang memicu pembekuan darah menjelaskan bagaimana kemarahan meningkatkan peluang terjadinya serangan jantung. Ketika marah, detak jantung meningkat melebihi batas wajar, dan menyebabkan naiknya tekanan darah pada pembuluh nadi, dan oleh karenanya memperbesar kemungkinan terkena serangan jantung.


Pemahaman orang-orang beriman tentang sikap memaafkan sangatlah berbeda dari mereka yang tidak menjalani hidup sesuai ajaran Al Qur'an. Meskipun banyak orang mungkin berkata mereka telah memaafkan seseorang yang menyakiti mereka, namun perlu waktu lama untuk membebaskan diri dari rasa benci dan marah dalam hati mereka. Sikap mereka cenderung menampakkan rasa marah itu. Di lain pihak, sikap memaafkan orang-orang beriman adalah tulus. Karena mereka tahu bahwa manusia diuji di dunia ini, dan belajar dari kesalahan mereka, mereka berlapang dada dan bersifat pengasih. Lebih dari itu, orang-orang beriman juga mampu memaafkan walau sebenarnya mereka benar dan orang lain salah. Ketika memaafkan, mereka tidak membedakan antara kesalahan besar dan kecil. Seseorang dapat saja sangat menyakiti mereka tanpa sengaja. Akan tetapi, orang-orang beriman tahu bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah, dan berjalan sesuai takdir tertentu, dan karena itu, mereka berserah diri dengan peristiwa ini, tidak pernah terbelenggu oleh amarah.

Menurut penelitian terakhir, para ilmuwan Amerika membuktikan bahwa mereka yang mampu memaafkan adalah lebih sehat baik jiwa maupun raga. Orang-orang yang diteliti menyatakan bahwa penderitaan mereka berkurang setelah memaafkan orang yang menyakiti mereka. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa orang yang belajar memaafkan merasa lebih baik, tidak hanya secara batiniyah namun juga jasmaniyah. Sebagai contoh, telah dibuktikan bahwa berdasarkan penelitian, gejala-gejala pada kejiwaan dan tubuh seperti sakit punggung akibat stress [tekanan jiwa], susah tidur dan sakit perut sangatlah berkurang pada orang-orang ini.

Memaafkan, adalah salah satu perilaku yang membuat orang tetap sehat, dan sebuah sikap mulia yang seharusnya diamalkan setiap orang

Dalam bukunya, Forgive for Good [Maafkanlah demi Kebaikan], Dr. Frederic Luskin menjelaskan sifat pemaaf sebagai resep yang telah terbukti bagi kesehatan dan kebahagiaan. Buku tersebut memaparkan bagaimana sifat pemaaf memicu terciptanya keadaan baik dalam pikiran seperti harapan, kesabaran dan percaya diri dengan mengurangi kemarahan, penderitaan, lemah semangat dan stres. Menurut Dr. Luskin, kemarahan yang dipelihara menyebabkan dampak ragawi yang dapat teramati pada diri seseorang. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa:

Permasalahan tentang kemarahan jangka panjang atau yang tak berkesudahan adalah kita telah melihatnya menyetel ulang sistem pengatur suhu di dalam tubuh. Ketika Anda terbiasa dengan kemarahan tingkat rendah sepanjang waktu, Anda tidak menyadari seperti apa normal itu. Hal tersebut menyebabkan semacam aliran adrenalin yang membuat orang terbiasa. Hal itu membakar tubuh dan menjadikannya sulit berpikir jernih – memperburuk keadaan.

Sebuah tulisan berjudul "Forgiveness" [Memaafkan], yang diterbitkan Healing Current Magazine [Majalah Penyembuhan Masa Kini] edisi bulan September-Oktober 1996, menyebutkan bahwa kemarahan terhadap seseorang atau suatu peristiwa menimbulkan emosi negatif dalam diri orang, dan merusak keseimbangan emosional bahkan kesehatan jasmani mereka. Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa orang menyadari setelah beberapa saat bahwa kemarahan itu mengganggu mereka, dan kemudian berkeinginan memperbaiki kerusakan hubungan. Jadi, mereka mengambil langkah-langkah untuk memaafkan. Disebutkan pula bahwa, meskipun mereka tahan dengan segala hal itu, orang tidak ingin menghabiskan waktu-waktu berharga dari hidup mereka dalam kemarahan dan kegelisahan, dan lebih suka memaafkan diri mereka sendiri dan orang lain.

Semua penelitian yang ada menunjukkan bahwa kemarahan adalah sebuah keadaan pikiran yang sangat merusak kesehatan manusia. Memaafkan, di sisi lain, meskipun terasa berat, terasa membahagiakan, satu bagian dari akhlak terpuji, yang menghilangkan segala dampak merusak dari kemarahan, dan membantu orang tersebut menikmati hidup yang sehat, baik secara lahir maupun batin. Namun, tujuan sebenarnya dari memaafkan –sebagaimana segala sesuatu lainnya – haruslah untuk mendapatkan ridha Allah. Kenyataan bahwa sifat-sifat akhlak seperti ini, dan bahwa manfaatnya telah dibuktikan secara ilmiah, telah dinyatakan dalam banyak ayat Al Qur’an, adalah satu saja dari banyak sumber kearifan yang dikandungnya.

Artikel Kesehatan - Kenali Kondisi Kesehatan dari Raut Wajah

Wajah bisa jadi merupakan cermin dari kondisi tubuh secara menyeluruh. Dalam pengobatan China kondisi kesehatan seseorang bisa dilihat dari wajahnya. Bagaimana caranya?

Pengobatan China mengungkap bahwa wajah sebagai jendela kesehatan internal seseorang dan untuk melihat apa yang terjadi di tubuh seseorang seperti kondisi lambung, jantung hormon dan pikiran bisa tercermin dari wajahnya.

Berikut ini daftar kecil mengenai bagaimana kondisi wajah bisa menunjukkan kondisi kesehatan seseorang, seperti dikutip dari Lifemojo, Senin (22/8/2011) yaitu:

Dahi
Dahi umumnya berhubungan dengan semangat, pikiran, jantung dan usus kecil. Hal ini sesuai dengan elemen 'api'.
Berikut perubahan yang bisa terjadi:
1. Dahi kemerahan dan perubahan warna dari pembuluh darah kecil, menunjukkan beberapa masalah pada jantung.
2. Kulit dahi yang pucat, menunjukkan adanya emosional yang ekstrem seperti kehilangan orang yang dicintainya
3. Adanya kerutan diantara alis, menunjukkan banyaknya perasaan khawatir
4. Ujung alis yang tidak terlihat, menunjukkan adanya gangguan tiroid
5. Ada rona hijau kebiruan di dahi, menunjukkan kombinasi dari beberapa gejala seperti pusing, sesak napas dan jantung berdebar-debar.

Hidung
Hidung umumnya berkaitan dengan pankreas, perut dan limpa. Hal ini sesuai dengan elemen 'bumi'.
Berikut perubahan yang bisa terjadi:
1. Bengkak di sekitar lubang hidung, menunjukkan adanya kemacetan pada paru-paru dan pembentukan lendir yang terlalu banyak.
2. Jerawat di ujung atau sisi hidung, menunjukkan adanya asupan makanan pedas, terjadinya sembelit atau diare dan gangguan pencernaan. Secara singkat bisa dibilang adanya aktivitas terlalu banyak atau sedikit di dalam usus.
3. Kemerahan di batang hidung, menunjukkan seorang individu yang khawatir atau stres, terlalu banyak mengonsumsi alkohol dan hipotermia (suhu tubuh yang terlalu rendah).

Dagu
Dagu dikaitkan dengan sistem hormon, ginjal dan sistem kemih termasuk kandung kemih dan ureter (tabung yang membawa urin dari ginjal ke kandung kemih). Hal ini sesuai dengan elemen 'air'.
Berikut perubahan yang bisa terjadi:
1. Jerawat berulang di dagu, menunjukkan adanya ketidakseimbangan hormon, masalah prostat dan ketidakteraturan menstruasi.
2. Bercak gelap di sekitar dagu atau mulut, menunjukkan masalah pada kandung kemih atau ginjal.

Pipi kanan
Pipi kanan berhubungan dengan paru-paru dan usus besar.
Berikut perubahan yang bisa terjadi:
1. Perubahan warna, menunjukkan adanya masalah pada usus besar
2. Kemerahan atau ruam, menunjukkan adanya peradangan pada saluran pernapasan atau alergi asma
3. Bercak putih, menunjukkan adanya infeksi jamur dan kadar gula darah yang tinggi.



Pipi kiri
Pipi kiri berhubungan dengan hati dan kandung empedu.
Berikut ini perubahan yang bisa terjadi:
1. Warna merah dan adanya vena yang menonjol, menunjukkan adanya tingkat kemarahan atau tekanan darah yang tinggi
2. Warna kekuningan atau kulit pucat di bawah mata kiri, menunjukkan batu empedu atau tingkat kolesterol yang tinggi terutama trigliseri

Wednesday, February 13, 2013

Perdagangan Berjangka Halal Atau Tidak


Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditas dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka.
Bagimanakah pandangan Islam mengenai perdagangan berjangka ini?
Simak terus ya..
Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara sakelek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi —karena satu dan lain hal— tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan —satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.

Mirip Bursa Berjangka

Kalau ditelusuri, pada jaman Nabi Muhammad SAW sendiri, sudah ada praktik jual-beli yang mirip perdagangan berjangka, meskipun tentu saja jauh lebih sederhana. Seperti tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Suatu ketika, demikian hadits itu, Nabi datang ke kota Madinah, dan mendapati umatnya melakukan salam terhadap buah-buahan dalam waktu satu atau dua tahun. Lantas Nabi pun bersabda, “Barang siapa yang melakukan salam, maka hendaknya dalam takarannya, beratnya dan waktunya ditentukan.”
Mengutip penjelasan kitab fiqih yang disusun H. Sulaiman Rasyid, Drs H. Abdur Rachim, Dosen IAIN SUKA, mengatakan bahwa salam bisa didefinisikan sebagai menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat barang itu ada dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Misalnya, kata si penjual, “Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, besarnya 140 x 100 cm, tebal 75 cm, sepuluh laci dengan harga Rp 400”. Lantas, si pembeli bilang, “Saya beli meja dengan sifat tersebut, dengan harga Rp 400.” Dia menyerahkan uangnya sewaktu akad tersebut dilakukan, tapi mejanya belum ada.
Sementara itu Prof Asjmudi Abdurrahman dari Majelis Ulama Indonesia mengatakan, hadits dari Ibnu Abas di atas oleh sebagian ulama dijadikan dasar yang membolehkan jual-beli dengan penyerahan barang di kemudian hari. Asal, dalam pelaksanaannya memenuhi tiga syarat penting. Pertama, objek akad harus dijelaskan secara rinci baik jenisnya, ukurannya, maupun sifat-sifatnya. Kedua, Objek akad merupakan sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh masyarakat. Dan ketiga, akad ini harus menyebutkan waktu yang tertentu.
Seorang ahli fiqih kontemporer dari Yordania, Mustafa Ahmad az-Zahra menyatakan, bahwa pandangan ulama Hanafiyyah yang membolehkan akad istina’ —istilah yang populer dalam fiqh, yang praktiknya sama dengan salam— sangat relevan di masa sekarang, untuk perdagangan komoditi. Sebab, pada umumnya, komoditi tersebut diproduksi sesuai pesanan, baik untuk skala lokal, nasional, regional maupun internasional.
Perdagangan berjangka sendiri, sebetulnya telah menjadi telaahan ahli fiqih sejak lama. Misalnya, pada 1954 Yusuf Musa membahasnya dalam kaitan bursa berjangka Iskandariyah, Mesir, yang memperdagangkan kapas sebagai salah satu komoditi pertanian negeri itu.
Menurut hasil analisanya, ada banyak perbedaan antara praktik salam di jaman Nabi dengan bursa berjangka. Namun demikian, Yusuf Musa —yang memegang doktrin Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim— dalam kesimpulkannya menegaskan, bahwa “Kontrak berjangka kapas di Mesir adalah sah secara syar’i dan tidak bertentangan sedikit pun dengan dasar-dasar dan asas-asas umum fiqih serta tujuan syariah.”

Hanya saja, Yusuf Musa tidak berbicara tentang hedging (lindung nilai atau at-tagtiah). Pembicaraannya cuma terfokus pada soal kontraknya saja, karena memang hedging sudah inheren di dalamnya. “Yang jelas, hedging berbeda dengan judi,” ujar Syamsul Anwar, “Karena itu, hedging dapat diterima dan mempunyai maslahat ekonomi yang besar.”

Manfaat Ekonomi

Manfaat atau maslahat ekonomi, memang, menjadi salah satu pertimbangan penting oleh para ahli fiqih, untuk menetapkan apakah praktik bursa berjangka dihalalkan atau diharamkan oleh Islam. Sebab, pada intinya, sesuatu yang dilarang oleh Islam adalah selalu yang cenderung mendatangkan kerugian atau mudharat.
Penyelenggaraan perdagangan berjangka, jelas, bisa memberikan manfaat yang luas, baik terhadap individu maupun pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Antara lain, lantaran ia mempunyai fungsi pembentukan harga (price discovery) yang transparan.
Memang benar, di sisi lain, kegiatan perdagangan berjangka bisa dikatakan berisiko tinggi. Tapi, tidak tepat jika lantas disimpulkan bahwa hal itu mengundang praktik spekulasi yang berbau judi. Jelas, ada banyak perbedaan fundamental antara perdagangan berjangka dengan judi, paling tidak jika dilihat dari manfaat ekonomi, penguasaan terhadap pengetahuan (kemampuan analisis) yang harus dimiliki, serta eksistensi risiko itu sendiri.
Kalau soal risiko, seperti kata orang bijak, kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dengan risiko. Persoalannya, bagaimana mengantisipasi atau meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko itu. dalam perdagangan berjangka, justru hal itulah yang dilakukan, tepatnya, melalui hedging.

Alhasil, mestinya, tidak ada keraguan lagi bagi umat Islam untuk terlibat dalam kegiatan bursa berjangka.

Fiqih Islam tak Pernah Kuno

Sudah jelas, Nabi Muhammad SAW memberikan arahan bahwa dalam urusan dunia, manusia sebagai individu atau kelompok, memiliki kemampuan menangani dan menyelesaikannya, sesuai dengan zaman dan tantangan yang dihadapinya.
Manusia, dalam pandangan Islam, telah diciptakan dengan sempurna, sehingga dapat mengerti dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan dalam urusan pemenuhan kebutuhan hidup di dunia, sesuai dengan arahan yang telah digariskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits.
Kenyataan membuktikan, bergulirnya waktu telah menciptakan perubahan-perubahan baru. Bahkan, berkat revolusi teknologi informasi, belakangan ini perubahan tersebut berlangsung sangat cepat. Dan, terbukti juga, banyak tokoh Islam yang muncul untuk memberikan bimbingan, dengan pemikiran yang bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadits.
Padahal, sudah pasti, ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits tidak pernah bertambah. Hal itu menunjukkan, bahwa kedua sumber hukum Islam tersebut selalu aktual. Jika memang perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia, betul-betul belum diatur dalam Al Qur’an dan hadits, masih tersedia ruang untuk berijtihad, dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip Islam.
diakui, merupakan bentuk perdagangan relatif baru dalam kehidupan manusia, terlebih masyarakat Indonesia. Memang, di jaman Nabi Muhammad, sudah ada kegiatan yang mirip dengan itu, seperti salam dan istina’. Tapi tidak persis betul.
Namun begitu, pada akhirnya, toh para pemikir Islam bisa menemukan argumentasi kuat, untuk membuktikan bahwa praktik perdagangan berjangka diperbolehkan oleh Islam. Rujukannya pun sangat kuat, mulai dari ayat Al Qur’an, Al Hadits sampai ijma ulama. Meskipun, tentu saja, tidak ada salahnya kita melakukan kajian khusus yang lebih mendalam lagi.
Bappebti bekerja sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sudah memulainya dengan menggelar seminar bertajuk “Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam”, 12 September 2001 lalu.
PUBLISHED IN:  ON 20 APRIL 2009 AT 9:23 AM  KOMENTAR (17)  
The URI to TrackBack this entry is:http://khalibran.wordpress.com/2009/04/20/perdagangan-berjangka-halal-atau-tidak/trackback/

Hukum Jual Beli Emas Dan Tukar Valas

Tukar-menukar emas dengan emas, emas dengan uang, atau uang dengan uang yang sejenis atau berlainan jenis dinamakan oleh para ulama dengan sharf. Yang disyaratkan harus tunai, serta harus sama nominalnya jika ditukar sejenis. Dan bila berlainan jenis hanya disyaratkan tunai saja. Bila salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, maka akad ini dikategorikan riba bai’.

Definisi Riba Ba’I Dalam Komoditi Emas/Mata Uang
Riba ba’i yaitu: riba yang objeknya adalah akad jual-beli.

Riba ini terbagi 2:

Pertama, Riba fadhl yaitu menukar (emas, perak, dan mata uang) dengan yang sejenis dan ukuran berbeda.

Misalnya: menukar 10 gr emas 22 karat dengan 11 gr emas 20 karat.

Kedua, Riba nasi’ah: menukar salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi ‘illat-nya sama (sama-sama alat tukar) dengan cara tidak tunai.

Misalnya: menukar 10 gr emas batangan dengan 10 gr kalung emas tidak tunai, termasuk hal ini adalah beli emas secara kredit.

Dalil Tentang Riba Ba’i

Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, dan sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah sama ukuran dan takarannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya juga boleh berbeda dengan syarat tunai.” (HR. Muslim).

Lebih dari itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa serah-terima komoditi riba disyaratkan tunai dan disyaratkan sama ukurannya bila ditukar dengan komoditi yang sejenis, dan bila berlainan jenis dan masih satu illat disyaratkan tunai saja berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Ijma’ ini dinukil oleh An Nawawi (al-Majmu’, jilid X, hal 40).

Ibnu Munzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dua orang yang saling menukar uang bila berpisah sebelum melakukan serah-terima uangnya maka transaksinya tidak sah.” (al-Ijma’, hal 92).

Kaidah Riba Ba’i Emas dan Perak

Dalam tukar-menukar emas dan perak ada 2 kemungkinan yang terjadi:

1. Menukar harta riba dengan harta riba yang sejenis, seperti: emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, termasuk rupiah ditukar dengan rupiah.

Untuk keabsahan akad ini dibutuhkan 2 syarat:

a. Ukuran keduanya harus sama, baik berat –jika satuan barang berdasarkan timbangan– ataupun volume –jika satuan barangnya berupa liter-.

b. Serah terima kedua barang harus tunai di majelis akad. Tidak boleh menukar emas X 10 gr dengan emas Y 10 gr, sementara penyerahan salah satunya tertunda.

Jika syarat pertama tidak terpenuhi, akad ini dinamakan riba fadhl, dan jika syarat kedua tidak terpenuhi, akad ini dinamakan riba nasi’ah dan jika kedua syarat tidak terpenuhi akad ini dinamakan riba fadhl-nasi’ah.

2. Menukar harta riba dengan harta riba yang tidak sejenis tapi satu illat, seperti menukar emas dengan perak. Untuk keabsahan akad ini dibutuhkan satu syarat saja, yaitu serah-terima kedua barang harus tunai dan tidak disyaratkan ukurannya sama.

Karena itu, boleh menukar 1 gr emas dengan 20 gr perak dengan syarat harus tunai, dimana barang diserah-terimakan di majelis akad.

Sekali lagi, tidak boleh ada yang tertunda. Tidak boleh menukar 1 gr emas diterima sekarang dan 20 gr perak yang diserahkan besok atau pekan depan. Termasuk dalam hal ini adalah jual beli emas tidak tunai atau secara kredit. Akad ini disebut riba nasi’ah.

Apakah Uang Kartal Dapat Disamakan dengan Emas dan Perak?
Emas dan perak yang merupakan mata uang utama di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dapat disamakan dengan mata uang sekarang. Keterangan ini merupakan hasil keputusan para ulama se-dunia yang tergabung dalam Rabithah Alam Islami (Muslim World League) dalam muktamar ke V di Mekkah pada tahun 1982, dinyatakan, “Berdasarkan penelitian yang diajukan kepada Majelis Lembaga Fikih Islam tentang uang kartal (real money) serta hukumnya menurut syariat, setelah ditelaah, dikaji, dan didiskusikan oleh para anggota majlis, maka diputuskan sebagai berikut:

Pertama: berdasarkan bahwa asal uang adalah emas dan perak, dan berdasarkan illat berlakunya riba pada emas dan perak adalah mutlaq tsamaniyah (sebagai alat tukar) menurut pendapat ulama yang terkuat. Dan berdasarkan pendapat ulama bahwa mutlaq tsamaniyah tidak terbatas pada emas dan perak saja, sekalipun statusnya adalah logam mulia yang menjadi patokan.

Dan berdasarkan bahwa uang kartal pada masa sekarang dianggap sebagai alat tukar, menggantikan emas dan perak, dan sebagai alat ukur harga, karena tidak ada lagi orang yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Dan uang kartal telah dipercaya orang untuk menginvestasikan, dan menyimpan hartanya, serta digunakan sebagai alat pembayar kewajiban, sekalipun nilai uang kartal bukan pada zat fisiknya, akan tetapi nilainya berasal dari kepercayaan pengguna untuk dipindahtangankan, dari hal itulah sifat tsamaniyah (nilai) dihasilkan. Dan karena pendapat yang terkuat tentang illat riba pada emas dan perak adalah mutlaq tsamaniyah dan hal itu terdapat pada uang kartal.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka majlis memutuskan bahwa uang kartal adalah uang yang berdiri sendiri. Hukum uang kartal sama dengan uang emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakat dari uang kartal. Riba fadhl dan nasi’ah juga berlaku pada uang kartal, layaknya emas dan perak, maka hukum-hukum yang berkenaan dengan emas dan perak juga berlaku pada uang kartal.

Kedua: uang kartal adalah uang yang berdiri sendiri, sama seperti uang emas dan perak. Uang kartal terdiri dari berbagai jenis, sesuai dengan jenis negara yang mengeluarkannya. Maka mata uang Arab Saudi satu jenis, mata uang Amerika jenis yang lain, dan seterusnya setiap mata uang sebuah negara merupakan jenis tersendiri.

Dengan demikian, dapat terjadi riba fadhl dan nasi’ah pada setiap mata uang sebagaimana terjadi riba fadhl dan nasi’ah pada uang emas dan perak.

Konsekuensi dari keputusan ini adalah sebagai berikut:

a. Tidak boleh menukar satu mata uang dengan mata uang negara yang lain, atau dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai.

Misalnya:

Menukar Riyal Arab Saudi dengan mata uang lain dengan cara tidak tunai (serah-terima kedua mata uang tidak di tempat akad berlangsung), tidak dibolehkan.

b. Tidak boleh menukar uang menjadi pecahan dalam satu mata uang dengan nominal yang berbeda, sekalipun dilakukan tunai.

Misalnya:

Satu lembar nominal S.R. 10.00 ditukar dengan 11 lembar nominal S.R. 1.00 tidak boleh.

c. Boleh menukar mata uang yang berlainan jenis berbeda nominalnya dengan syarat berlangsung tunai.

Misalnya:

Menukar 1 Dollar Amerika dengan 3 Riyal Saudi dengan cara tunai dibolehkan.

Ketiga: wajib mengeluarkan zakat uang kartal bila nominalnya senilai salah satu nishab zakat emas atau perak, atau menggenapkan nishab bersama harta yang lain seperti harta perniagaan.

Keempat: boleh menjadikan uang kartal sebagai modal pada akad jual-beli salam dan sebagai modal dalam berserikat. Wallahu a’lam.

Demikian juga keputusan Muktamar ke III para ulama Islam se-dunia di bawah OKI yang diselenggarakan di Amman, Yordania pada tahun 1986.

Dengan demikian, maka 1 lembar uang Rp 100.000,00 harus ditukar dengan nominal uang rupiah pecahan yang sama (dengan 10 lembar uang Rp10.000,00) dan harus tunai. Bila tidak tunai maka terjadilah riba nasi’ah.

Dari hasil keputusan muktamar di atas, maka 100 Dollar Amerika boleh ditukar dengan, misalnya, Rp 900.000,00 dengan syarat harus tunai.

Begitu juga jual-beli emas. Tidak boleh membeli emas dengan cara kredit. Karena antara emas dan uang kartal illat-nya sama yaitu: tsamaniyah, hanya jenisnya yang berbeda. Maka disyaratkan antara barang emas dan uang harus diserahkan-terimakan tunai di majelis akad berlangsung (Dr. Sulaiman At Turki, Ba’i taqsith wa Ahkamuhu, hal 141).

Juga termasuk riba ba’i membeli emas dengan cara memberikan uang muka/DP (down payment) kemudian melunasi sisanya pada waktu yang ditentukan dan emas diterima.

Kasus tentang jual beli emas dengan membayar DP saja pernah ditanyakan kepada lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, nomor fatwa: 3211, berbunyi,

Pertanyaan: Seorang pelanggan datang ingin membeli emas ke tokoku, ia hanya membawa uang tunai cukup untuk bayar DP saja. Ia berkata, “Saya beli emas yang ini, saya hanya bawa DP saja, mohon emasnya disisihkan dan ini uangnya! Nanti saya datang untuk melunasinya”. Beberapa waktu kemudian ia datang melunasi dan menerima emas tersebut. Apa hukum jual-beli ini?

Jawab: Jual-beli ini tidak dibolehkan, karena serah-terima barang tidak tunai”. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid XIII, hal 476.)

Termasuk bentuk riba ba’i membeli emas via internet. Di mana pembeli melakukan transaksi beli emas melalui website dari salah satu pedagang emas (dinar) dan membayar tunai harganya dengan fasilitas kartu kredit atau internet banking. Setelah transaksi jual beli dilakukan, pedagang mengirimkan emas yang dipesan ke pembeli, yang tentunya akan diterima pembeli setelah beberapa waktu transaksi dilakukan. Ini termasuk riba ba’i karena illat emas dan uang kartal adalah sama. Namun, serah terima barang dan uang tidak tunai. Uang sudah diterima penjual, sementara pembeli belum emas tersebut.

Juga termasuk riba ba’i yaitu jual-beli emas melalui telepon, karena serah-terima komoditi riba yang sama illat-nya tidak tunai.

Hal ini pernah ditanyakan kepada lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, fatwa No. 3211, yang berbunyi,

Soal: Terkadang pemilik toko emas membeli emas dalam jumlah besar dari salah satu agen emas di luar kota melalui telepon, dan jenis emas yang dipesan jelas. Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian pembeli mengirim uang kepada penjual melalui transfer rekening bank, apakah transaksi ini dibolehkan, atau apa yang harus dilakukan?

Jawab: Transaksi ini hukumnya tidak boleh, karena serah-terima barang emas dan uang tidak tunai, padahal keduanya adalah komoditi riba. Transaksi ini termasuk riba nasi’ah, hukumnya haram. Solusinya, pada saat uang diterima, akad jual-beli diulang kembali agar akad berlangsung tunai. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid XIII, hal 475).

Keterangan di atas adalah artikel yang ditulis oleh Dr. Erwandi Tarmidzi dan diterbitkan oleh majalah Pengusaha Muslim edisi 28. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas tentang konsep mata uang, Dinar – Dirham dan bisnis emas. Bagi anda yang berminat, bisa mendapatkan versi cetak di: majalah.pengusahamuslim.com



Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/aturan-jual-beli-emas-dan-tukar-valas/#ixzz2Kmsu6dhz

Read more about bank by www.konsultasisyariah.com